Jum’at 13 November 2020. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, Sekretariat DPRD Kota Medan melaksanakan Kegiatan Akselerasi pelayanan melalui inovasi dengan bimbingan oleh Narasumber dari Pusat Inovasi Manajemen pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Kegiatan ini telah berjalan pada tahap diagnose dan design inovasi. Dalam tahapan Design inovasi ini, akan dilaksanakan kunjungan benchmarking to the best practice untuk mengadopsi dan mengadaptasi keunggulan organisasi yang memiliki best practice untuk mengadopsi dan mengadaptasi keunggulan organisasi yang memiliki best practice dalam pelaksanaan pelayanan yang berinovasi, sesuai dengan locus layanan yang akan dilaksanakan yaitu berkaitan dengan e-Reses, SOP Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Penganggaran, Penyusunan Database Stakeholder Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, Sistem Layanan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, maka Sekretariat DPRD Kota Medan melaksanakan kegiatan studi Banding ke DPRD Kabupaten Demak berkaitan dengan Sistem Aplikasi e-Reses. Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Rapat dan Beracara DPRD Kota Medan, Ibu Emilda, S.STP., M.Si. Kunjungan Kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum, Bapak Muh. Muchlis., S.E., M.Si dan Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah, Bapak Budhi Prabowo, S.Kom. di Ruang Rapat Sekretaris DPRD Kabupaten Demak.
Dalam kegiatan kunjungan kerja tersebut Bapak Muchlis membahas mengenai :
- Aplikasi Rasdi (Risalah Digital)
- Aplikasi Tanti (Tanda Tangan Digital) dimanapun tempat manapun ruang manapun bisa melakukan tanda tangan digital
- Aplikasi E-Reses digunakan sebagai aplikasi pelaporan reses, setiap anggota dewan memiliki satu pendampingan yang dimana setiap dapil kita berikan pendampingan administasi dan pengolahan data, yang mengurus administrasi itu staf pendamping yang mengatur mengenai konsums, kelengkapan mm, kursi, makan, mmt, sewa gedung, sewa tempat, dan tratak. Semua aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan akan dilampirkan oleh pendamping nanti hasilnya akan diinput di aplikasi e-reses. Dimana tempat reses dimana ruangnya dimana jam berapa tanggal berapa hasilnya apa yang hadir berapa orang, nanti semuanya itu akan diinput di aplikasi di e-reses. Hal itu berguna untuk mengkompilasi hasil aspirasi masyarakat kemudian di input hal ini digunakan sebagai data base dari aspirasi anggota DPRD yang nanti akan terwujud di RKPD yang nanti akan dijadikan sebagai dasar pokir.
Sehingga bisa terlacak aspirasi itu milik siapa dan untuk menghindari adanya tumpang tindih antara anggota yang satu dengan yang lain, perbedaan e-reses dan e pokir adalah e-reses bisa diakses oleh konstituen sedangkan jika e-pokir tidak bisa di lihat oleh konstituen karena hanya anggota dewan yang mengetahui setiap poin-poin penjabaran pokir-pokir tesebut karena setiap anggota diberikan user dan password sendiri-sendiri yang hanya bisa diakses oleh anggota. Setelah ada sinkronisasi ada duplikasi bisa diliat dari e reses tadi untuk melihat rekam jejak terkait usulan-usulan yang ada di risalah digital tadi.