Demak (16–17 Juni 2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melalui seluruh komisinya—Komisi A, B, C, dan D—menggelar serangkaian rapat kerja bersama Perangkat Daerah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 16 dan 17 Juni 2025, bertempat di ruang masing-masing komisi DPRD Kabupaten Demak. Agenda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memastikan pelaksanaan APBD 2024 berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap komisi menghadirkan para kepala perangkat daerah terkait secara langsung, tanpa diwakilkan, dan diminta membawa dokumen pendukung baik dalam bentuk cetak maupun digital sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing. Adapun rincian pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Komisi A menerima Badan Kepegawaian dan PSDM, Badan Kesbangpol, Dinas PMD-P2KB, dan Satpol PP untuk membahas bidang pemerintahan umum dan ketertiban (16 Juni 2025, pukul 09.00 WIB).
Komisi B menyelenggarakan dua hari rapat. Pada 16 Juni, pembahasan bersama BPKPAD, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan dimulai pukul 10.00 WIB. Lalu pada 17 Juni, rapat dilanjutkan bersama Dinas Perdagangan dan UMKM, DPMPTSP, Bagian Perekonomian dan SDA, serta BUMD Kabupaten Demak, dimulai pukul 10.00 WIB.
Komisi C menggelar rapat terjadwal dengan Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bappeda-Litbang, BPBD, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan. Rapat terbagi dalam tiga sesi mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Komisi D menjadwalkan pembahasan bertahap bersama 12 perangkat daerah terkait bidang pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan rakyat. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari dengan lima sesi bergilir.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD dalam pelaksanaan anggaran daerah. Melalui rapat ini diharapkan tercipta sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan laporan keuangan daerah yang kredibel dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.