Demak – DPRD Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-20 dan Ke-21 Masa Sidang II Tahun 2025 pada hari Senin, 7 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat dimulai pada pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Demak, serta pejabat terkait lainnya.
Agenda utama rapat kali ini mencakup dua hal penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Pertama, penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2025–2029. Dokumen ini merupakan landasan strategis pembangunan lima tahunan yang disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih.
Kedua, rapat dilanjutkan dengan Penyerahan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian perubahan KUA dan PPAS ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan dan ketersediaan anggaran yang ada.
Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjalankan proses pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna berjalan dengan lancar dan tertib. Kehadiran lengkap dari unsur eksekutif, legislatif, serta stakeholder terkait menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga pemerintahan dalam merancang arah pembangunan Kabupaten Demak secara kolaboratif dan berkelanjutan.