Demak – Komisi A,B,C dan D DPRD Kabupaten Demak melaksanakan rapat kerja pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat masing-masing Komisi. Rapat ini digelar dalam rangka pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota masing- asing Komisi DPRD Kabupaten Demak bersama perangkat daerah mitra masing-masing komisi serta beberapa Bagian di lingkungan Setda Kabupaten Demak.
Rapat dilaksanakan secara maraton sesuai jadwal yang telah ditentukan pada tanggal 21 - 22 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan sesi pertemuan per kelompok OPD untuk memfokuskan pembahasan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE., menegaskan pentingnya keterlibatan langsung kepala perangkat daerah guna memastikan kelengkapan dan ketepatan data yang dibutuhkan dalam proses penyusunan dokumen perubahan anggaran tersebut.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyampaikan usulan dan penyesuaian program secara komprehensif, guna memastikan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dapat tersusun secara optimal dan akuntabel.