KUNJUNGAN KERJA KOMISI B DAN KOMISI D DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR

Standard Post with Gallery

Selasa, 1 Desember 2020. Komisi D DPRD Kabupaten Demak melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Demak, Bapak Ulin Nuha, S.Pd.I dan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Mu’thi Kholil, S.H dan diikuti oleh seluruh Anggota Komisi B dan Komisi D DPRD Kabupaten Demak. Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu terkait dengan Telah dibukanya pembelajaran tatap muka dan pemulihan Ekonomi dari sektor Pariwisata serta UMKM di masa Pandemi Covid - 19. Kunjungan Kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun, Ibu Umi Farida, S.Kom di Ruang Tamu Timur DPRD Kabupaten Madiun. Adapun hasil pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Madiun Periode 2019-2024 adalah 45 Anggota DPRD yang terdiri dari 9 Partai Politik yaitu PDI Perjuangan 9 kursi, PKB 9 kursi, Demokrat 6 kursi, Golkar 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Gerindra 4 kursi, PKS 2 kursi, Hanura 2 kursi dan FKPI 2 kursi.
  2. Pemerintah Kabupaten Madiun mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tingkat SMA/SMK dan SLB negeri maupun swasta. Sekolah Negeri ada 18 untuk jenjang SMA/SMK dan 2 SLB. Sedangkan secara keseluruhan sekolah yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka ada 64 sekolah. Kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan status zona penularan Covid-19 di Kabupaten Madiun yang telah kuning dan tetap mengacu pada surat keputusan bersama dari empat menteri. Sebelum pelaksanaan, Sekolah tersebut harus melakukan simulasi. Setelah memenuhi persyaratan, sekolah itu baru diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Jumlah siswa yang diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka hanya 50% dari total siswa. Sedangkan untuk daerah yang berzona oranye hanya 25% dari total siswa. Jika ada guru dan siswa yang berasal dari desa maupun kecamatan yang berzona merah tidak diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
  3. Kegiatan Belajar Mengajar atau pembelajaran tatap muka di Kabupaten Madiun selalu dikawal oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), personel Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan lain-lain. Pembelajaran tatap muka yang mengedepankan protokol kesehatan yang nantinya Pendidik dan anak didik bisa menjadi kader dalam pencegahan dan penanganan covid-19. Untuk menjamin keamanan semua pihak, dilakukan rapid test terhadap semua guru. Satpol PP juga akan melakukan pengawalan terhadap para siswa agar mereka tidak bergerombol dan penertiban protokol Kesehatan.
  4. Pemerintah Kabupaten Madiun memfasilitasi pengembangan usaha mikro dalam rangka pemulihan dampak ekonomi di masa kenormalan baru atau new normal dengan penambahan modal usaha kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah Kabupaten Madiun juga menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional. Yang didalam surat tersebut yang dimaksud debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 adalah debitur UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank. Baik UMKM yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi, diantaranya pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan dan pengolahan. Restrukturasi pembiayaan dilakukan antara lain, dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit atau pembiayaan.
  5. Pemerintah Kabupaten Madiun dalam membangkitkan sektor Pariwisata di masa pandemi covid-19 dan dibuka secara bertahap dan tetap dengan menerapakan Protokoler Kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya dimulainya aktivitas berbasis ekonomi dan konservasi di tengah pandemi Covid-19. Pembukaan tempat pariwisata sejalan dengan keinginan masyarakat, diiringi dengan persiapan yang secara terukur oleh Pemerintah Kabupaten Madiun.
  6. Pemerintah Kabupaten Madiun juga berkomitmen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat perdesaan di masa pandemi covid-19 yaitu dengan merintis dan mengembangkan destinasi wisata yang ada di desa, misalnya desa kare. Desa kare memiliki potensi bagus yang bisa digali baik alam maupun budayanya, ada sekitar 22 lokasi yang sedang dirintis dan dikembangkan yang akan menopang perekonomian desa kare. Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk program pengabdian kepada masyarakat, melalui kontrak ecotourism dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata di Kabupaten Madiun.
  7. Kontrak tersebut menitikberatkan pada usaha untuk menjaga muatan lokal atau budaya lokal yang ada di wilayah desa tersebut. Wisata yang dibangun dengan konsep ekowisata adalah bentuk wisata yang bertanggung jawab dengan konservasi, sosial budaya, pendidikan dan ekonomi. Pengelolaannya tidak boleh mendegradasi sumber daya alam dan semua stakeholders (komunitas, masyarakat, pemerintah, pelaku usaha dan turis) harus terlibat dalam pemeliharaan sumber daya alam serta pengelolaan objek wisata tidak boleh mereduksi eksistensi masyarakat lokal.

RENCANA TINDAK LANJUT (RTL).

Setelah Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur dalam rangka menambah wawasan dan referensi terkait Telah dibukanya pembelajaran tatap muka dan pemulihan Ekonomi dari sektor Pariwisata serta UMKM di masa Pandemi Covid - 19. Komisi B dan Komisi D DPRD Kabupaten Demak berencana menindaklanjuti dengan :

  1. Dengan telah dilaksanakannya Pembelajaran tatap muka di Kabupaten Demak, diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dapat bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak melalui Fasilitas Kesehatan yang ada dapat mengakomodir diadakannya Rapid test untuk teman-teman Guru dan tenaga Kependidikan di Lembaga Pendidikan. Serta tetap mempertimbangkan status zona di Kabupaten Demak yang telah hijau, kuning, orange atau merah dan tetap mengacu pada surat keputusan bersama dari empat Menteri.
  2. Diharapkan Dinas Pariwisata Kabupaten Demak agar dapat membenahi, meningkatkan daya tarik destinasi wisata yang ada dan mempromosikan kearifan lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Demak sebagai penunjang Pemulihan Kinerja Perekonomian, Pariwisata, Iklim Investasi dan Peningkatan Ketahanan Pangan.
  3. Diharapkan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Demak dapat memfasilitasi pengembangan usaha mikro dalam rangka pemulihan dampak ekonomi di masa kenormalan baru atau new normal dengan penambahan modal usaha kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah Kabupaten Madiun dengan mangacu surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional.

Share this Post:

Berita Terkait