Demak – Senin, 10 November 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-45 dan ke-46 Masa Sidang III Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fata, SE, dan dihadiri oleh Bupati Demak, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, serta Camat se-Kabupaten Demak.
Agenda Paripurna ke-45 membahas Jawaban DPRD Kabupaten Demak atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD, yakni:
- Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
- Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, rapat juga dilanjutkan dengan pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Demak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap kedua raperda tersebut.
Sementara itu, dalam agenda Paripurna ke-46, DPRD Kabupaten Demak menetapkan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) Masa Sidang II Tahun 2025. Hasil reses tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan daerah, sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu wujud komitmen DPRD Kabupaten Demak dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat secara berkelanjutan guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.













