Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kabupaten Demak Setujui Empat Raperda Strategis

Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

 

Pada hari Senin, 11 Mei 2026, DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Demak, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak dan berlangsung dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Dalam pelaksanaannya, rapat berlangsung tertib dan lancar sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Demak dan DPRD Kabupaten Demak dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, ketahanan pangan daerah, serta perlindungan terhadap anak.

Dengan disetujuinya keempat Raperda tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Demak.

Share this Post:

Berita Terkait