DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-31 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2026, Jumat (4/9/2026). Rapat paripurna tersebut memiliki agenda Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Demak, jajaran Pemerintah Kabupaten Demak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak menyampaikan jawaban dan penjelasan Pemerintah Kabupaten Demak terhadap berbagai pandangan, masukan, pertanyaan, serta saran yang sebelumnya disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD dalam pandangan umum terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jawaban Bupati menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Demak dalam membangun komunikasi dan sinergi dengan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berbagai pandangan fraksi yang disampaikan sebelumnya menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Demak dalam penyusunan perubahan anggaran. Hal tersebut mencakup aspek pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, efektivitas program pembangunan, serta upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Demak melalui fungsi anggaran akan terus mencermati dan mendalami setiap substansi yang terdapat dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Demak.
Rapat Paripurna Ke-31 ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak sebelum Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak, diharapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan secara tepat waktu serta mampu menjadi instrumen dalam memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Kabupaten Demak.











