Jum’at, 4 Desember 2020. Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kabupaten Kediri pada tanggal 4 Desember 2020. Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, S.E, bersama dengan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Maskuri, S.Ag dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Demak, Bapak Nurwahid, S.HI bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri pada Pukul 10.00 WIB.
Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Kepala Sub Bagian Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri Bapak Adi Tjondro Wirijanto, S.E, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri, Bapak Fajar, SH dan Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri, Bapak Abu Bakar, SE. di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri. Adapun Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu berkaitan dengan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan SIPD Dalam Upaya Peningkatan Kapasitas Kelembagaan DPRD. Adapun hasil pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:
- APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 sudah dilaksanakan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Kediri Pada Tanggal 24 November 2020, Anggaran Sebelum Pembahasan APBD Kabupaten Kediri Tahun 2021 sebesar Rp. 3.292 Miliar dengan PAD sebesar Rp. 436.238 Miliar.
- Terkait Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga dan Satuan Regional yang akan dijadikan dasar sebagai penganggaran perjalanan Dinas Tahun 2021 dari Pemerintah Kabupaten Kediri dalam penganggarannya merujuk sesuai standar harga dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, kalau nantinya ada perubahan akan dibahas lagi dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.