DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna Ke-5 dan Ke-6 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026 pada Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat ini dihadiri oleh Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Demak, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dengan agenda penyampaian jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati terhadap Raperda usulan DPRD, serta jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usulan Bupati.
DPRD Kabupaten Demak menyampaikan jawaban atas pandangan umum Bupati terhadap 2 (dua) Raperda usulan DPRD, yaitu Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Di sisi lain, Bupati Demak juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Raperda usulan Bupati, yakni Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Tahapan penyampaian jawaban ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi Raperda, sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan terhadap berbagai masukan yang telah disampaikan sebelumnya. Melalui mekanisme ini, diharapkan tercipta keselarasan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak terus menunjukkan komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal dan berkelanjutan.











