DPRD Kabupaten Demak kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-3 dan Ke-4 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026

Standard Post with Gallery

DPRD Kabupaten Demak kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-3 dan Ke-4 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026 pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Demak, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Demak. 

Rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diserahkan sebelumnya. Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian pandangan umum Bupati Demak terhadap Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak, serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usulan Bupati Demak.

Dalam pandangan umumnya, Bupati Demak memberikan tanggapan terhadap 2 (dua) Raperda usulan DPRD, yaitu Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Sementara itu, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum terhadap 2 (dua) Raperda usulan Bupati Demak, yakni Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Penyampaian pandangan umum ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, karena memberikan ruang bagi eksekutif dan legislatif untuk menyampaikan masukan, tanggapan, serta pendapat terhadap substansi Raperda. Dengan adanya tahapan ini, diharapkan pembahasan Raperda dapat berjalan secara komprehensif, transparan, dan akuntabel.

Share this Post:

Berita Terkait