Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke-40 Masa Sidang III Tahun 2025

Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna Ke-40 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Senin, 3 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.E., dan dihadiri oleh Bupati Demak, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Demak.

Agenda rapat kali ini membahas dan menerima penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Demak, yaitu:

a. Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, dan

b. Raperda tentang Desa Wisata.

Rapat paripurna berjalan dengan lancar dan penuh khidmat. Melalui kegiatan ini, DPRD Kabupaten Demak menunjukkan komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi dan kemitraan bersama Pemerintah Daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Demak.

Share this Post:

Berita Terkait