Pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang II Tahun 2025

Standard Post with Gallery

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak akan melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 172.6 / 599 / 2025 yang ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2025 dengan tema Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kegiatan reses ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung, sebagai bagian dari tugas konstitusional anggota DPRD dalam fungsi pengawasan, perencanaan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan rakyat di wilayah Kabupaten Demak.

Pelaksanaan reses akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
Tahap I: Tanggal 9 – 10 Agustus 2025
Tahap II: Tanggal 23 – 24 Agustus 2025

Tanggapan, Aspirasi dan Pengaduan dari masyarakat terkait Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dikelompokkan dalam 4 urusan, yaitu:
1. Bidang Hukum dan Pemerintahan
2. Bidang Ekonomi dan Keuangan
3. Bidang Pembangunan
4. Bidang Kesejahteraan Rakyat

Dengan ini, diharapkan seluruh anggota DPRD dapat melaksanakan kegiatan reses secara optimal, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku, demi mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Share this Post:

Berita Terkait