DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna Tahun 2026 dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2027, pada Senin, 19 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Demak dalam merencanakan pembentukan peraturan daerah yang terarah, terencana, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Penetapan Propemperda Tahun 2027 diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah selama tahun mendatang. Melalui perencanaan yang matang, setiap rancangan peraturan daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat, memperhatikan skala prioritas pembangunan, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Propemperda memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Demak.
DPRD Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setiap peraturan daerah yang dibentuk diharapkan mampu menjawab kebutuhan serta tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tahun 2027, diharapkan pelaksanaan fungsi legislasi dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.











