DPRD Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-1 dan Ke-2 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026

Standard Post with Gallery

DPRD Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-1 dan Ke-2 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026 pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya. 

Rapat paripurna tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah, dengan agenda utama penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari DPRD Kabupaten Demak dan Bupati Demak. DPRD Kabupaten Demak menyerahkan 2 (dua) Raperda usulan, yaitu Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Kedua Raperda tersebut disusun sebagai upaya memperkuat sistem infrastruktur dan tata kelola kerja sama daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu, Bupati Demak juga menyerahkan 2 (dua) Raperda usulan, yakni Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam menjaga ketahanan pangan daerah serta melindungi generasi muda dari praktik perkawinan usia anak.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Demak menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tahapan ini menjadi awal dari rangkaian pembahasan yang akan dilanjutkan pada agenda-agenda berikutnya.

Share this Post:

Berita Terkait