Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-48, Ke-49, dan Ke-50 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda strategis daerah. Agenda pertama adalah persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), meliputi Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam. Keempat raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, rapat paripurna juga menetapkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat (reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang III Tahun 2025. Penetapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Pada agenda terakhir, disampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Tahun 2025 sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga legislatif kepada masyarakat. Laporan tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD selama tahun berjalan.
Melalui pelaksanaan rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.













