Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melalui alat kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar kegiatan Hearing Publik dalam rangka penyusunan Naskah Akademik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jumat (31/10/2025).
Adapun dua Raperda yang menjadi pembahasan dalam hearing publik ini meliputi:
Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob, dan Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kabupaten Demak.
Kegiatan hearing publik ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Demak, anggota Bapemperda, serta OPD terkait yang membidangi urusan pembangunan, pekerjaan umum, perumahan, hukum, lingkungan hidup, serta instansi teknis lainnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD membuka ruang partisipasi dan masukan dari berbagai pihak agar kedua Raperda yang disusun memiliki landasan akademik yang kuat, relevan dengan kondisi daerah, serta mampu menjadi dasar hukum bagi upaya penanganan banjir dan pengelolaan sistem drainase di Kabupaten Demak.
Hearing publik ini diharapkan dapat memperkaya substansi dan memperkuat kualitas rancangan regulasi daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.








 
    




