Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahap Pembahasan Raperda Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026. Rapat tersebut diselenggarakan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Demak.
Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) Kabupaten Demak yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan awal terhadap materi Raperda yang akan dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2026. Pembahasan difokuskan pada aspek yuridis, teknis, dan substansi sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Demak berharap proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan secara terencana, sistematis, dan berkualitas, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Demak.











