TOMIRA UNTUK RAKYAT

Standard Post with Gallery

Kunjungan Kerja Konsultasi dan koordinasi Pimpinan DPRD Kabupaten Demak terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kunjungan kerja dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2020 dan diterima langsung oleh Bpk. H. Ponimin, SE, MM selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulonprogo di ruang tamu Wakil Ketua DPRD kabupaten Kulonprogo

Pertemuan diawali dengan sambutan dari Bpk Wakil Ketua DPRD, selanjutnya disampaikan maksud dan tujuan konsultasi dan koordinasi Bpk. H.S.Fahrudin Bisri Slamet, SE selaku Ketua DPRD Kabupaten Demak. Dimana dalam mengelola Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Kabupaten Kulonprogo menggunakan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor  11  Tahun  2011 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dimana Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk Peraturan Zonasinya, Jarak antar Pasar Tradisional tidak boleh kurang dari 1 km. Pemerintah Kulonprogo menginisiasi program yang dinamakan Toko Milik Rakyat (Tomira) untuk menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, Para pihak Indomaret atau Alfamart tidak boleh berdiri sendiri untuk melakukan kerjasama dalam mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersifat kemitraan dengan koperasi dan UMKM melalui program Toko Milik Rakyat (TOMIRA). Hingga saat ini sudah ada 16 gerai Tomira yang tersebar di Kabupaten Kulonprogo dan akan terus dikembangkan.

Share this Post:

Berita Terkait