Dalam upaya untuk mengoptimalkan penertiban tempat Kos dan Penginapan di Kabupaten Pamekasan, Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan melaksanakan sharing informasi mengenai hal tersebut di DPRD Kabupaten Demak. Kunjungan kerja sharing informasi tersebut dilaksankan pada tanggal 17 Juli 2020 dipimpin oleh H. Imam hosairi, S.Ag diterima oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Muh. Muchlis, SE, M.Si di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Hadir juga Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Sardi, SIP.
Di Demak sendiri belum mempunyai perda terkait penertiban tempat Kos dan Penginapan, Kabupaten Demak baru membahasnya. Namun dalam penertiban tempat karaoke, minuman keras dan tempat hiburan lainnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak bekerja sama dengan aparat hukum sebagai yustisi. Dengan berdasarkan Perda nomer 2 tahun 2015 dan perda Nomer 4 tahun 2014 tentang Tratib Linmas. Dengan menangani 700 kasus.