Selasa, 10 Maret 2020 Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.E menghadiri acara sosialisasi Perbup Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran Tahun 2020. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak.
Dalam sambutan Bupati Demak, H. M. Natsir mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, setiap desa memiliki hak untuk memperoleh dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dimana dana tersebut selanjutnya digunakan untuk mengembangkan dan memajukan desa seusia dengan potensi yang dimiliki. Alokasi dana desa ini merupakan salah satu wujud dari pemenuhan desa untuk menyelenggarakan otonominya sendiri, maka pengelolaan dana desa harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, dan kepastian nilai.
Selain itu, Bupati Demak meminta kepada seluruh Kepala Desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Para Camat juga dihimbau agar dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa di wilayahnya masing-masing sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Desa.