Jum’at, 17 Juli 2020 Sekretariat DPRD Kabupaten Demak melaksanakan sosialisasi terkait Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Aplikasi Sistem Informasi Naskah Dinas (SiNadin). Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Bapak Drs. Taufik Rifa’i., M.Si dan diikuti oleh seluruh Staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak. Maksud dan Tujuan diadakannya Sosialisasi tersebut yaitu sebagai bagian Daerah Kabupaten Demak menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Permenpan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah. SiNadin merupakan sistem pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan, yang bersifat legal.
Tujuan penggunaan aplikasi SiNadin yaitu untuk mewujudkan pengelolaan surat secara cepat, murah dan hemat, mempermudah proses disposisi surat tanpa harus menunggu kehadiran pejabat di kantor serta menghemat penggunaan kertas karena proses distribusi surat keluar dengan menggunakan aplikasi. Sistem Implementasi penerapan digunakan secara menyeluruh baik Surat Masuk, Surat Inisiatif maupun Nota Dinas akan diterapkan paling lambat pada bulan ke-tiga Agustus 2020.