Rabu, 12 Februari 2020, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Demak mengikuti Sosialisasi Tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak Bapak Zayinul Fata, SE., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak Bapak H. Maskuri, S.Ag, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak Bapak Drs. Taufik Rifa’i M.Si., dan diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Demak.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ibu Wahyu Setyorini, SKM., MHKes., AAK. menjelaskan bahwa JKN merupakan singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional. JKN merupakan Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta dapat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Iuran Bagi Peserta Pekerja bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Ketentuan baru menurut Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 Besaran Iuran PBU & BP pada Kelas I sebesar Rp 160.000 per jiwa per bulan, Kelas II Rp 110.000 per jiwa per bulan dan Kelas III Rp 42.000 per jiwa per bulan. Pendaftaran PBPU dan BP bisa melalui Aplikasi JKN Mobile yang memiliki manfaat diantaranya adalah sebagai Info lebih lanjut terkait JKn, mengetahui lokasi faskes, mengetahui iuran dan catatan pembayaran, Skrinning Riwayat Kesehatan dan Pengaduan Keluhan.