Senin, 7 Juni 2021 setelah dilaksankan Audiensi dengan Paguyuban Peduli Lingkungan TPA Candisari Mranggen, Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE dan Pimpinan serta Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Sidak atau melihat secara langsung kondisi TPA Candisari Mranggen. Melihat kondisi tersebut, maka sampah tersebut harus diolah kembali dengan baik. Sampah harus dipisahkan antara sampah organik dan anorganik. TPA baru yang berada di Berhan Kulon, Kecamatan Wedung dianggap sudah dapat memenuhi sehingga TPA Candisari dapat di pindahkan ke TPA tersebut.
Berita Terkait
Video Kami
Polling
Kategori Berita
- Reses 2
- News 1062
- Kunjungan... 43
- Kegiatan 122
- Audiensi 5
- Informasi... 3
- Informasi... 0