RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN RESES DPRD KABUPATEN DEMAK MASA SIDANG III TAHUN 2020

Rabu, 25 November 2020 Sekretars DPRD Kabupaten Demak memimpin langsung Rapat Persiapan Pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang III Tahun 2020 didampingi oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Bapak Muh. Muchlis, SE, M.Si, Kepala Bagian Keuangan, Ibu Betti Susilowati, S. Sos, MM dan Kepala Bagian Persidangan, Bapak Muh. Zai’muddin, S.IP, MM yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut membahas tentang Peraturan Reses DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang III Tahun 2020 serta waktu pelaksanaan dan juga pembagian kelompok yang telah dibagi berdasarkan Daerah Pemilihan. Reses DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu Gelombang pertama pada tanggal 29 November 2020 dan Gelombang kedua pada tanggal 5 Desember 2020. Pelaksanaan reses dilaksanakan dengan beberapa ketentuan diantaranya yaitu peserta reses masing-masing lokasi maksimal 15 orang konstituen , reses harus memperhatikan standard protokol keamanan pencegahan penyebaran corona virus disease (ovid-19).

Share this Post:

Berita Terkait