Jumat, 15 Mei 2020, yang bertempat di Ruang Rapat Patipurna DPRD Kabupaten Demak diselenggarakan Rapat terkait Persiapan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I Tahun 2020. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Bapak Drs. Taufik Rifa’i, M.Si bersama dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Bapak Muh. Muchlis, SE, M.Si, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Ibu Betti Susilowati, S.Sos, MM dan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Bapak Muh. Zai’muddin, S.IP, MM.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I Tahun 2020 dilaksanakan pada Rabu 20 Mei 2020 sampai dengan Sabtu 23 Mei 2020 dan bertempat di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu Dapil I di Kecamatan Demak, Wonosalam, Dempet dan Kebonagung, Dapil II di Kecamatan Bonang dan Wedung, Dapil III di Kecamatan Karanganyar, Gajah, Mijen, Dapil IV di Kecamatan Karangawen dan Mranggen serta Dapil V di Kecamatan Guntur, Karangtengah dan Sayung. Pelaksanaan Reses juga harus sesuai dengan Protokol Penanganan Pencegahan Covid-19 dan dibatasi maksimal 15 konstituen.