Jumat, 12 Maret 2021 dilaksanakan Rapat Paripurna ke V Masa Sidang I Tahun 2021 DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Penyerahan Raperda Usulan Bupati Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, SE bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes yang ditugaskan oleh Bupati Demak berdasarkan surat Bupati Demak Nomor 172.11/0053/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak untuk mewakili Rapat Paripurna DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak usulan Bupati Tahun 2021 yaitu Rancangan Perda Retribusi Pelayanan Pasar. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak membacakan Nota Pengantar Bupati Demak dalam Rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD Kabupaten Demak Tahun 2021. Beliau menjelaskan salah satu komponen PAD yang dapat didorong adalah Pendapatan dari Retribusi Pelayanan Pasar yang masuk dalam kategori retribusi jasa umum dimana pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah umtuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui kewenangan Pemerintah Daerah dalam memeberikan fasilitas berupa kios, los dan tempat untuk berjualan bagi masyarakat.