RAPAT PARIPURNA KE 8 DPRD KABUPATEN DEMAK
Senin, 28 Maret 2022 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 8 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Demak dengan acara Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Demak Tahun Anggaran 2021. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Sebelum acara Paripurna dimulai, Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, memberikan Piagam Penghargaan dan Plakat Penghargaan Karya Bhakti Utama kepada Sekretaris Daerah dr. Singgih Setyono, M.Kes. atas dedikasi dan prestasi selama menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dari Tahun 2015 sampai sekarang (selama 7 Tahun).
Selanjutnya dibahas Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Kemudian Bupati Demak dr. Hj. Eistianah, S.E. Menyampaikan Nota Pengantar Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Demak Tahun Anggaran 2021.
Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Drs.Taufik Rifa’I, M.Si Membacakan Membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penetapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak.