RAPAT PARIPURNA KE 8 DENGAN ACARA PERETUJUAN BERSAMA DPRD DAN BUPATI DEMAK TERHADAP RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PER

Standard Post with Gallery

Selasa, 21 April 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan Rapat Paripurna Ke 8 Dengan Acara Persetujuan bersama DPRD Dan Bupati Demak Terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE dan dihadiri oleh Bupati Demak, Bapak H. M. Natsir, Wakil Bupati Demak, Bapak Drs. Joko Sutanto, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak dan Kabag Pemerintahan Setda, dan Kabag Hukum Setda.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Demak menawarkan kepada seluruh Anggota DPRD tentang persetujuan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak. Rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga rapat dilaksanakan menggunakan aplikasi zoom meeting yang dapat diakses secara streaming pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Demak.

Share this Post:

Berita Terkait