RAPAT PARIPURNA KE-6, JAWABAN BUPATI ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI TERHADAP 3 (TIGA) RAPERDA DARI BUPATI DEMAK.

Standard Post with Gallery

Selasa, 4 Februari 2020, dilaksanakan Rapat Paripurna Ke-6, Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 3 (Tiga) Raperda Dari Bupati Demak. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.

Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Pimpinan DPRD, berserta segenap Anggota DPRD, unsur FORKOPIMDA, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Demak dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Demak.

Pada kesempatan tersebut  Wakil Bupati Drs. H. Joko Sutanto membacakan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 3 (Tiga) Raperda dari Bupati Demak, yaitu :

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selanjutnya Sekretaris DPRD Demak membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Demak tentang pembentukan Panitia Khusus untuk membahas 6 Raperda Kabupaten Demak yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Muh. Zai'muddin, S.IP,MM. Dilanjutkan penandatanganan Surat Keputusan Panitia Khusus (Pansus) oleh Wakil Ketua DPRD Demak yang disaksikan oleh Wakil Bupati Demak.

Share this Post:

Berita Terkait