Selasa, 4 Februari 2020, dilaksanakan Rapat Paripurna Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati Terhadap 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Demak. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Pimpinan DPRD, berserta segenap Anggota DPRD, unsur FORKOPIMDA, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Demak dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Demak.
Pada kesempatan tersebut Ketua Bapemperda DPRD Demak, H. Marwan membacakan Jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati terhadap 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Demak, yaitu :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
2. Rapeda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan danPemberhentian Perangkat Desa;
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.