Senin, 10 Desember 2019, Rapat Paripurna ke – 44 Masa Sidang ke 3 DPRD Kabupaten Demak Dengan Acara Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat dihadiri oleh Pimpinan DPRD, berserta segenap Anggota DPRD, unsur FORKOPIMDA, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Demak dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Demak.
Pada rapat Paripurna tersebut Bupati dan Wakil Bupati berhalangan hadir karena sedang mengikuti acara Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Tahun 2019 sehingga diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kab. Demak, Bp. dr. Singgih Setyono, M.Kes.
Pada Kesempatan tersebut ke 7 Fraksi menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak. Berbagai usulan, saran dan catatan yang diajukan oleh masing-masing fraksi diantaranya mengenai perubahan penghapusan jabatan eselon 3 dan 4 yang tidak akan menghilangkan hak-hak yang telah diberikan. Terkait kenaikan maupun penurunan Tipe setiap OPD sudah kah sesuaikah dengan Standar Pelayanan Minimal dan target apa yang diharapkan untuk masing – masing OPD dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik serta langkah kongkrit dan tolak ukurnya.