Kamis, 2 Desember 2021 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 44 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak dengan acara Pandangan Umum Bupati Demak terhadap Raperda dari DPRD Kabupaten Demak. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Bupati Demak membacakan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD Kabupaten Demak tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. “kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usulan Raperda dari DPRD yang diharapkan dapat melengkapi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Demak sehingga dapat memberikan kepastian hokum bagi masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Ujar Bupati Demak.