RAPAT PARIPURNA KE 43 DPRD KABUPATEN DEMAK

Standard Post with Gallery

Kamis, 2 Desember 2021 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 43 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak dengan acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (Dua) Raperda dari Bupati Demak. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah terkait.

Pembacaan Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 Raperda yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kulaitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Demak serta Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah konkuren yang menjadi Kewenangan Daerah.  Pembacaan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh, Badarodin, S.Sos, MA, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dibacakan oleh Parsidi, ST, MT, Fraksi Gerindra dibacakan oleh, H. Muntohar, SH, Fraksi Golkar dibacakan oleh Hermin Widyawati, S.Pd., Fraksi PPP dibacakan oleh H. Abu Said, S.Pd.I., Fraksi Nasdem dibacakan oleh Martono, dan Fraksi Amanat Demokrasi dibacakan oleh H. Farodli, S.Pd.

“DPRD mengharapkan kepada Saudari Bupati Demak untuk dapat memberikan jawaban dan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini. Sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, Rapat Paripurna dengan acara Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (dua) Raperda dari Bupati Demak , Insya Allah akan dilaksanakan pada Senin 6 Desember 2021, Ujar Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.

Share this Post:

Berita Terkait