RAPAT PARIPURNA KE-42 DENGAN ACARA PERSETUJUAN DPRD TERHADAP RAPERDA TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN 2020 DAN PENYERAHAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS RAPERDA KABUPATEN DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2016

Standard Post with Gallery

Senin, 25 November 2019, dilaksanakan Rapat Paripurna yaitu Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 DPRD Kabupaten Demak. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.

Rapat dihadiri oleh Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, Wakil Pimpinan DPRD, berserta segenap Anggota DPRD, unsur FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Demak dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Demak.

Setelah Bupati Demak (H.M.Natsir) menyampaikan pendapat akhir Bupati Demak terkait dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018, dilanjutkan dengan penanda tanganan secara simbolis oleh Bupati Demak dan Pimpinan DPRD.

Dilanjut dengan Rapat Paripurna Ke -43 Dengan Acara Penyerahan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

Setelah menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Atas Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak oleh Bupati Demak, H. M. Natsir, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Bupati Demak dan Ketua DPRD Kab. Demak.

Share this Post:

Berita Terkait