Senin, 29 November 2021 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 40 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak dengan acara Penyerahan 2 (Dua) Raperda dari Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diserahkan yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dalam kesempatan tersebut Bupati Demak juga membacakan Nota Pengantar yang menyebutkan bahwa “Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011, maka dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis. Hal inilah yang menjadikan Pemerintah Kabupaten Demak mempunyai kewajiban untuk menangani permasalahan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Demak.