Senin, 8 November 2021 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 39 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak dengan acara Persetujuan bersama Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Demak, H. Marwan membacakan Laporan Hasil Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Ketua-Ketua Fraksi, Pimpinan Komisi A, B, C, dan D, Pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak Nomor 172.14/16/R.Konsultasi/DPRD/2021 tanggal 2 November 2021 membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021-2026. Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Muh. Zai’muddin, S.IP, MM membacakan Keputusan DPRD Nomor 25 Tahun 2021 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Demak Tahun 2021-2026 dan Berita Acara Nomor 050.12/PB/15/2021 tentang Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Demak Tahun 2021-2026.
Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak dan Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Demak yang telah membahas dan membedah Raperda tentang RPJMD bersama Tim Penyusun RPJMD dan rekan-rekan Perangkat Daerah. “Setelah Raperda tentang RPJMD kami sempurnakan berdasarkan Nota Persetujuan Bersama, Raperda akan kami serahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi” Ujar Bupati Demak.