Senin, 19 Oktober 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna Ke 37 Masa Sidang III (Ketiga) DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Penyerahan 2 (Dua) Raperda Usulan dari Bupati Demak. Rapat tersebut diimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, SE didampingi oleh Wakil Bupati Demak, Bapak Drs. Djoko Sutanto dan dihadiri oleh Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak dan Kepala Dinas terkait.
Bapak Zayin selaku pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Rapat Paripurna yang kita selenggarakan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Bupati Demak Nomor 180/626/2020 tanggal 15 Oktober 2020, perihal Permohonan Jadwal Penyerahan 2 (dua) Raperda sehingga untuk mengetahui latar belakang dari tinjauan filosofis, yuridis dan sosiologis dari 2 Raperda Usulan Bupati Demak, maka Saudara Wakil Bupati Demak akan menyampaikan Nota Pengantar atas Penyerahan 2 Raperda tersebut.