Senin, 19 Oktober 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna Ke 36 Masa Sidang III (Ketiga) DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Penyerahan 2 (Dua) Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut diimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, SE didampingi oleh Wakil Bupati Demak, Bapak Drs. Djoko Sutanto dan dihadiri oleh Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak dan Kepala Dinas terkait.
Bapak Zayin selaku pimpinan Rapat mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan “Rancangan perda Kabupaten/kota yang telah disiapkan oleh DPRD Kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota untuk dilakukan pembahasan”. Beliau juga menambahkan bahwa terdapat Penyerahan 2 (dua) Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak yaitu Raperda tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.