Senin, 25 Oktober 2021 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 36 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak dengan acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Tentang RPJMD Kabupaten Demak Tahun 2021-2026 yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Demak dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Pembacaan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh, Saiful Hadi, S.Sos, MH, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dibacakan oleh Ulin Nuha, S.Pd.I, Fraksi Gerindra dibacakan oleh, H. Mu’thi Kholil, SH, Fraksi Golkar dibacakan oleh Robert Frendy Kurniawan., Fraksi PPP dibacakan oleh H. Abu Said, S.Pd.I., Fraksi Nasdem dibacakan oleh Ibrahim Suyuti, SH, dan Fraksi Amanat Demokrasi dibacakan oleh H. Farodli, S.Pd.
“DPRD mengharapkan kepada Saudari Bupati Demak untuk dapat memberikan jawaban dan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini. Sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, Rapat Paripurna dengan acara Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Demak Tahun 2021 – 2026 , Insya Allah akan dilaksanakan pada Selasa 26 Oktober 2021”, Ujar Ketua DPRD Kabupaten Demak.