Jumat, 16 Oktober 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna Ke 35 Masa Sidang III (Ketiga) DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021. Rapat tersebut diimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE didampingi oleh Bupati Demak, Bapak H. M. Natsir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Bapak Drs. Joko Sutanto, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak dan Kepala Dinas terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Demak selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa sebagaimana amanat Pasal 65 Peraturan DPRD Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Demak Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas yaitu menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda disertai alas an untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD dan Mengoordinasikan penusunan program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Demak bersama denganTim Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Demak telah melaksanakan rapat berkaitan dengan Propemperda pada Tanggal 12 Oktober 2020.