Senin, 18 Oktober 2021 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 33 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak dengan acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Demak dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Pembacaan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh, Badarodin, S.SOs, MA, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dibacakan oleh H. Isa Ansori, ST, Fraksi Gerindra dibacakan oleh, H. Marwan, Fraksi Golkar dibacakan oleh Hermin Widyawati, S.Pd., Fraksi PPP dibacakan oleh Kholid Muktiyono, A.Md., Fraksi Nasdem dibacakan oleh Sulkan, dan Fraksi Amanat Demokrasi dibacakan oleh H. Farodli, S.Pd.
“DPRD Kabupaten Demak mengharapkan kepada Saudari Bupati Demak untuk dapat memberikan jawaban dan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini. Sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, Rapat Paripurna dengan acara Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022, Insya Allah akan dilaksanakan pada Selasa 19 Oktober 2021.” Ujar Ketua DPRD Kabupaten Demak.