Rabu, 30 September 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna Ke 32 Masa Sidang III (Ketiga) DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Rapat tersebut diimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE didampingi oleh Bupati Demak, Bapak H. M. Natsir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Bapak Drs. Joko Sutanto, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak dan Kepala Dinas terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Demak selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa setelah disahkannya Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Rapat Paripurna tanggal 29 September 2020, maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam Surat Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020, pad Hari Rabu Tanggal 30 september 2020 merupakan agenda Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Para Juru Bicara Fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umum dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP dan Fraksi Amanat Demokrasi.