Selasa, 29 September 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna Ke 31 Masa Sidang III (Ketiga) DPRD Kabupaten Demak Dengan Acara Penyerahan Raperda Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Rapat tersebut diimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE didampingi oleh Wakil Bupati Demak, Bapak Drs. Joko Sutanto dan dihadiri oleh Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak, Ketua PGRI Kabupaten Demak, Ketua PGSI Kabupaten Demak dan Ketua Paguyuban GTT/PTT Kabupaten Demak.
Wakil Bupati Demak, Bapak Drs. H. Djoko Sutanto menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Bupati Demak.