RAPAT PARIPURNA KE 3 DPRD KABUPATEN DEMAK
Kamis, 10 Februari 2022 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Demak dengan acara Pandangan Umum Bupati Demak Terhadap 3 (Tiga) Raperda Usulan Usulan DPRD Kabupaten Demak. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Setelah diserahkannya Raperda dari DPRD Kabupaten Demak pada rapat paripurna tanggal 7 Februari 2022, maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Nomor 2 tentang Perubahan Keputusan Badan Musyawarah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak tahun 2022, pada hari ini Kamis, tanggal 10 Februari 2022 merupakan agenda Rapat Paripurna Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 (Tiga) Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak, yaitu: 1. Raperda tentang Penetapan Desa; 2. Raperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; 3. Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Untuk mengetahui sejauh mana pandangan dan pembahasan Bupati Demak berkaitan dengan Raperda dimaksud, maka Bupati Demak menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak