Kamis, 23 September 2021 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 28 dengan acara Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE yang dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, SE., Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Segenap Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Demak serta Para Kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam Rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Demak menyampaikan aspirasi dari peserta seleksi PPPK Kabupaten Demak baik dari tenaga honorer K2 maupun GTT non K2 yang mengeluh tidak bisa memenuhi passing grade yang dirasa terlalu timggi dalam ujian yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada Hari Senin sampai dengan Jumat tanggal 13 sampai dengan 17 September 2021. Mengingat begitu besar jasa pengabdian Tenaga Honorer K2 maupun Non k2 selama ini serta menimbang usia, maka DPRD Kabupaten Demak memohon kepada Pemerintah Pusat untuk ada kebijaksanaan dalam penerimaan atau pengangkatan PPPK Tahun 2021 ini.
Pada Rapat tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2021 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggran 2021 oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak dan Penandatanganan Rancangan Berita Acara Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak nomor 903/10/2021 tentang Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 oleh Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak serta Bupati Demak.