Jumat, 28 Agustus 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan Rapat Paripurna Ke 24 dengan Acara Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Demak Tahun 2021. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, SE didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE Para Wakil DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Maskuri, S.Ag, dan Bapak Nur Wahid, SH.I dan diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Demak yang dilakukan secara virtual.
Dalam sambutannya, Bapak Zayinul Fata, SE menyampaikan bahwa Rencana Kerja (Renja) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan DPRD. Beliau menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Demak tahun 2020, maka agenda rapat paripurna DPRD hari ini adalah Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Demak Tahun 2021.