RAPAT PARIPURNA KE -18 MASA SIDANG II DENGAN ACARA PENETAPAN HASIL PENYERAPAN ASPIRASI MASYARAKAT (RESES) DPRD KABUPATEN DEMAK MASA SIDANG I TAHUN 2020

Standard Post with Gallery

Jumat, 26 Juni 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 18 Masa Sidang II (Kedua) tahun 2020 DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Persetujuan Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) Dprd Kabupaten Demak Masa Sidang I Tahun 2020.

Rapat bersifat internal hanya dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Demak dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE. Pada kesempatan tersebut Kepala Bagian persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Muh. Zai’muddin, S.IP, MM membacakan laporan hasil pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I Tahun 2020 dan membacakan surat keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 10 tahun 2020 tentang penetapan hasil Penyerapan Aspirasi (RESES).

Dilanjutkan dengan penandatangan secara simbolis oleh Ketua DPRD Kab. Demak didampingi ketiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, SE, H. Maskuri, S.Ag, Nur Wahid, SH.I tentang Rancangan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi.

Share this Post:

Berita Terkait