Jumat, 2 Juli 2021 Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE bersama Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, M.Si dan Unsur Forkopimda melaksanakan Rapat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Demak. Beberapa instruksi dari Menteri Dalam Negeri yaitu Pusat perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan, Fasilitas Umum dan Tempat Wisata, Kegiatan Seni Budaya, Olahraga, , Sosial Masyarakat serta Semua Tempat Ibadah ditutup sementara. Pembatasan Kegiatan dilaksanakan pada Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Swalayan ditutup pada pukul 20.00 WIB sedangkan Restoran dan Tempat Makan Hanya melayani Pesan Antar dan Resepsi hanya boleh dihadiri Maksimal 30 orang dengan Protokol Kesehatan yang ketat. Berdasarkan hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Demak bersama unsur Forkopimda dan OPD terkait membahas tentang pembatasan tersebut dan menerapkan instruksi berdasarkan keadaan yang ada di Kabupaten Demak.
Berita Terkait
Video Kami
Polling
Kategori Berita
- Reses 2
- News 1062
- Kunjungan... 43
- Kegiatan 125
- Audiensi 5
- Informasi... 3
- Informasi... 0