RAPAT KOMISI D DPRD KABUPATEN DEMAK DENGAN RSUD SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK

Standard Post with Gallery

Selasa, 25 Agustus 2020 Komisi D DPRD Kabupaten Demak yang membidangi Bidang Kesejahteraan Rakyat melaksanakan Rapat bersama dengan RSUD Sunan Kalijaga Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak Ulin Nuha, S.Pd.I didampingi oleh Bapak Subari selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak dan Bapak H. Faozan, SH selaku Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Demak dan diikuti oleh Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Demak.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ibu dr. Deby Armawati, S.Pm selaku DIrektur RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak, Ibu Titik Lestari, SH, MM selaku Kepala Sub Bagian Program RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak, Bapak Andrew Weko Hartoyo, SE, MM selaku Kepala Sub Bagian Keuangan RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.

Hasil dari rapat tersebut yaitu Plafon Anggaran Sementara Perubahan pada RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak bertambah sebesar Rp. 19.922.764.389,- dari Rp. 114.683.185.000,- menjadi Rp. 134.605. 949.389,-. Tambahan Rp. 19.922.764.389,- bersumber dari SILPA, Refocusing, Anggaran DID, dan Perubahan APBD Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Demak dapat menerima dan menyetujui untuk diadakan persetujuan terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 antara Bupati Demak dengan DPRD Kabupaten Demak. Saran dari Rapat tersebut yaitu diharapkan diharapkan untuk Tenaga Kesehatan tidak boleh lengah dari wabah mematikan lainnya seperti Demam Berdaran Dengue (DBD) dan penyakit menular lainnya.

Share this Post:

Berita Terkait